Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Bantuan Pemerintah (Banpem) Program Kejar Mutu Sekolah Dasar Tahun 2022

Daftar Isi [Tampil]

MATERILENGKAP.MY.ID – KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Bantuan Pemerintah (Banpem) Program Kejar Mutu Sekolah Dasar Tahun 2022

A. LATAR BELAKANG

Selaras dengan tujuan Kemendikbudristek dalam Renstra 2020-2024 untuk
penguatan sistem tata kelola pendidikan dan kebudayaan yang partisipatif,
transparan, dan akuntabel, Direktorat Sekolah Dasar melakukan percepatan
pemerataan peningkatan mutu pendidikan melalui transformasi pembinaan tata
kelola sekolah dasar. Upaya Direktorat Sekolah Dasar dalam merespon berbagai isu
faktual pendidikan sekolah dasar salah satunya melalui skema Program Kejar Mutu.
Program Kejar Mutu adalah sebuah program inovasi Direktorat Sekolah Dasar yang
telah dilakukan sejak tahun 2020 dalam bentuk pendampingan sebagai solusi
terhadap berbagai permasalahan pendidikan. Isu-isu yang menjadi tema
pendampingan pada tahun 2022 adalah pengelolaan pendidikan di daerah maupun
di satuan pendidikan dengan menggunakan data yang relevan sehingga dapat
mengembangkan program yang selaras dengan kebutuhan.

Sisi perencanaan yang baik harus didasarkan pada data yang valid.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, telah mengumumkan
rapor pendidikan yang memuat potret kualitas pendidikan di tingkat nasional,
daerah serta satuan pendidikan. Rapor pendidikan merupakan salah satu upaya
mengevaluasi kualitas dan pemerataan layanan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan tinggi. Rapor satuan
pendidikan menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan di suatu satuan
pendidikan meliputi kemampuan literasi, kemampuan numerasi serta hasil survei
karakter. Data yang tersaji pada rapor pendidikan menjadi basis informasi
pengembangan program yang relevan dan sesuai dengan fokus pengembangan
kualitas pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Perencanaan berbasis data yang menjadi proses evaluasi sistem pendidikan
untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan berkaitan erat dengan tata kelola di
satuan pendidikan. Tata kelola merupakan isu yang perlu di respon secara cepat dan
tepat, karena tata kelola yang berdasar pada data akurat sangat berpengaruh
terhadap keberhasilan pembelajaran. Satuan pendidikan dapat membidik sasaran
dengan tepat serta mengambil langkah strategis yang relevan sesuai prioritas. Salah
satu upaya meningkatkan kualitas tata kelola sekolah adalah dengan melakukan pembenahan pengelolaan pendidikan dimulai dari proses perencanaan,
pelaksanaan, hingga pengawasan atau monitoring dan evaluasi terhadap program
di tingkat satuan pendidikan dimana salah satunya adalah pengelolaan anggaran
Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Permasalahan peningkatan mutu pendidikan di tingkat sekolah dasar sangat
dipengaruhi oleh tata kelola di sekolah. Rendahnya kualitas pengelolaan dan
perencanaan di sekolah selama ini tercermin pada persoalan-persoalan
keterbatasan anggaran dan proses implementasi perencanaan yang tidak tepat. Hal
tersebut, disebabkan antara lain oleh minimnya pengawasan dan lemahnya
monitoring dan evaluasi, sehingga pengelolaan pendidikan tidak berjalan
semestinya. Proses perencanaan pendidikan sekolah dasar memerlukan ketersediaan
data dan informasi yang terintegrasi sehingga mendukung analisis situasi sekolah
yang komprehensif dan tepat. Kapasitas sumber daya manusia juga menjadi salah
satu faktor kunci dalam perencanaan sekolah dan pengelolaan dana di tingkat
satuan pendidikan.

Pengelolaan dana BOS bertujuan antara lain untuk menunjang peningkatan
mutu pendidikan sekolah dengan membiayai operasional penyelenggaraan
pendidikan satuan pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS.
Tujuan peningkatan mutu sekolah melalui pengelolaan dana BOS ini dapat dicapai
salah satunya melalui perencanaan penggunaan dana secara tepat. Hal ini karena
pada hakikatnya perencanaan merupakan proses memutuskan tujuan-tujuan
prioritas yang akan dicapai untuk jangka waktu yang akan datang dan apa saja yang
akan dilakukan agar tujuan tersebut tercapai. Ini berarti keberhasilan pengelolaan
dana BOS salah satunya bergantung kepada keberhasilan dalam perencanaannya.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa perencanaan pendidikan
pada jenjang pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan
dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.
Rencana kerja jangka pendek merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran
rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan.

Perencanaan penggunaan dana BOS di sekolah yang dituangkan ke dalam
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), yaitu rencana biaya dan
pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat
strategis atau pun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah. Hal ini
perlu dipastikan bahwa penggunaan dana BOS telah digunakan sesuai dengan
perencanaan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah agar berdampak
langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Untuk itu pada tahun anggaran 2022, Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, menyelenggarakan
Program Kejar Mutu Sekolah Dasar melalui Pendampingan Optimalisasi Tata Kelola
Sekolah Dasar di Daerah Afirmasi. Penentuan daerah afirmasi sebagai salah satu
upaya pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas,
kesetaraan, dan kepastian memperoleh layanan pendidikan yang bermutu bagi
peserta didik yang terkendala oleh hambatan geografis dan/atau ekonomi
(kemiskinan).

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan penguatan kapasitas
sekolah dasar dalam pengelolaan dana BOS sebagai bagian dari perencanan
berbasis data di daerah afirmasi. Program ini diselenggarakan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui kemitraan dengan para
penggiat pendidikan dari unsur Perguruan Tinggi/Yayasan/Lembaga/Organisasi
Masyarakat.

B. LANDASAN HUKUM

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2020 tentang
Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kebijakan
Pemenuhan Hak Pendidikan Anak;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan
Pendidikan Formal;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelola Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional
Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan.
14. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
No.160/P/2021 tentang Daerah Khusus berdasarkan Kondisi Geografis
Penetapan Daerah Khusus Pendidikan.

C. TUJUAN DAN MANFAAT

Tujuan Umum

Program Kejar Mutu Sekolah Dasar Tahun 2022 bertujuan untuk
melakukan pendampingan dalam rangka optimalisasi Tata Kelola Sekolah
Dasar di Daerah Afirmasi.

Tujuan Khusus

Program Kejar Mutu Sekolah Dasar Tahun 2022 memiliki tujuan khusus
untuk meningkatkan kapasitas sekolah dasar terkait:
1. Penyusunan Perencanaan Sekolah
2. Penggunaan dana BOS dalam rangka peningkatan mutu sekolah

Manfaat

Adapun manfaat dari Program Kejar Mutu Sekolah Dasar tahun 2022 yaitu:
1. Sekolah mendapatkan pemahaman dalam penyusunan perencanaan
dalam rangka peningkatan mutu sekolah;
2. SDM sekolah memiliki kapasitas dalam penggunaan sistem informasi
pengadaan sekolah (siplah).

D. SASARAN KEGIATAN

Sasaran Program Kejar Mutu Sekolah Dasar tahun 2022 adalah satuan
pendidikan tingkat sekolah dasar di wilayah daerah khusus berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 dan berdasarkan kondisi
geografis dalam Kepmendikbudristek No. 160/P/2021. Adapun
pendampingan mencakup 30 paket bantuan yang tersebar di 15 Kab/Kota
sebagai berikut:

Daftar Sasaran Pendampingan Program Kejar Mutu Tahun 2022


Perguruan Tinggi/Yayasan/Lembaga/Organisasi Masyarakat calon
pelaksana program dapat mengusulkan maksimal 4 paket bantuan di
Kab/Kota yang berbeda. Pendampingan dilakukan oleh Perguruan
Tinggi/Lembaga/Yayasan/Organisasi pelaksana program terhadap minimal
15 sekolah dasar/paket bantuan.
Pemilihan sekolah dikoordinasikan dengan dinas pendidikan kab/kota
setempat dengan melibatkan pengawas pembina sekolah sasaran dan
Direktorat Sekolah Dasar. Adapun kriteria pemilihan sekolah yaitu :
1. Sekolah Dasar di wilayah daerah khusus berdasarkan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 dan berdasarkan kondisi geografis
dalam Kepmendikbudristek No. 160/P/2021 (sesuai dengan kab/kota
sasaran yang telah ditentukan)
2. Sekolah dengan Rapor Pendidikan yang menggambarkan belum
optimalnya upaya capaian peningkatan mutu.

E. RUANG LINGKUP

1. Ruang Lingkup Wilayah

Ruang lingkup wilayah pelaksanaan Program Kejar Mutu Sekolah
Dasar melalui pendampingan optimalisasi tatakelola sekolah untuk
peningkatan mutu pendidikan ini adalah daerah-daerah yang diambil
berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun
2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 dan
berdasarkan kondisi geografis dalam Kepmendikbudristek No.
160/P/2021.

2. Ruang Lingkup Kegiatan

Ruang lingkup kegiatan Program Kejar Mutu Sekolah Dasar melalui
pendampingan optimalisasi tatakelola sekolah untuk peningkatan mutu
pendidikan ini adalah melakukan pendampingan terhadap sekolah dasar
di kab/kota yang ditetapkan sebagai sasaran untuk memastikan dan
mengupayakan dilaksanakannya kegiatan-kegiatan berikut:
1) Identifikasi ketersediaan dokumen perencanaan sekolah meliputi:
a) Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
b) Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) Sekolah
c) Rencana Kerja Tahunan (RKT)
d) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
2) Pendampingan penyusunan/penyempurnaan Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai petunjuk teknis;
3) Pendampingan penguatan kapasitas SDM sekolah dalam penggunaan
sistem informasi pengadaan sekolah (Siplah);
4) Pendampingan penguatan kapasitas SDM sekolah dalam menyusun
perencanaan, penggunaan dan laporan dana BOS sesuai dengan
petunjuk teknis.

F. TAHAPAN PEKERJAAN

Adapun tahapan pelaksanaan adalah sebagai berikut:

1. Persiapan

 Pembentukan tim;
 Penyusunan rencana kerja;
 Coaching Fasilitator Pendidikan;
 Koordinasi dengan instansi terkait (Dinas Pendidikan, Pengawas,
dan Kepala Sekolah).

2. Pelaksanaan

 Identifikasi ketersediaan dokumen perencanaan sekolah;
 Pendampingan penyusunan/penyempurnaan Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai petunjuk teknis;
 Pendampingan penguatan kapasitas SDM sekolah dalam penggunaan
sistem informasi pengadaan sekolah (Siplah);
 Pendampingan penguatan kapasitas SDM sekolah dalam menyusun
perencanaan, penggunaan dan laporan dana BOS sesuai dengan
petunjuk teknis.

3. Evaluasi

 Evaluasi pelaksanaan pendampingan terkait
partisipasi/keterlibatan, waktu, hambatan/kendala, dan dukungan.

4. Penyusunan Laporan

 Penyusunan laporan awal;
 Penyusunan laporan akhir.

G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN

Jadwal pelaksanaan Program Kejar Mutu Sekolah Dasar melalui
pendampingan optimalisasi tata kelola sekolah di daerah afirmasi dalam
rangka peningkatan mutu pendidikan ini dilaksanakan dalam jangka waktu
75 (tujuh puluh lima) hari. Adapun jadwal umum program secara keseluruhan
sebagai berikut:

H. OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Output yang diharapkan dari Program Kejar Mutu Sekolah Dasar melalui
pendampingan optimalisasi tata kelola sekolah di daerah afirmasi dalam
rangka peningkatan mutu pendidikan adalah meningkatnya kapasitas
sekolah dasar dalam menyusun perencanaan sekolah dan pengelolaan sumber
daya sekolah. Adapun komponen indikator keberhasilan yang menjadi output
yaitu:
1. Tersusunnya dokumen RKAS sesuai dengan regulasi yang berlaku
(Petunjuk Teknis BOS)
2. Dokumen hasil Pre-test dan Post-test untuk mengukur kapasitas operator
atau kepala sekolah dalam penggunaan sistem informasi pengadaan
sekolah (Siplah)
3. Tersusunnya dokumen perencanaan, penggunaan dan laporan dana BOS
sesuai dengan petunjuk teknis
4. Dokumen rencana aksi pasca pendampingan untuk mengukur komitmen
sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan sekolah

I. PELAPORAN

Pelaporan dalam pelaksanaan Program Kejar Mutu Sekolah Dasar melalui
pendampingan optimalisasi tata kelola sekolah di daerah afirmasi dalam

rangka peningkatan mutu pendidikan adalah sebagai berikut:

1. Laporan Awal

Laporan awal pada prinsipnya memuat metode pendampingan disertai
dengan rencana kerja pendampingan.
Laporan awal dicetak sejumlah 3 (tiga) eksemplar dan diserahkan
beserta laporan soft file.

2. Laporan Akhir dan Executive Summary

Laporan untuk Program Kejar Mutu Sekolah Dasar melalui
pendampingan optimalisasi tata kelola sekolah di daerah afirmasi dalam
rangka peningkatan mutu pendidikan mencakup Laporan Akhir dan
Executive Summary.
Laporan Akhir pada prinsipnya adalah hasil keseluruhan pelaksanaan
kegiatan sebagaimana yang direncanakan sebelumnya. Muatan utama
yang tertuang dalam laporan ini yakni data dan informasi hasil
pelaksanaan pendampingan, analisis, kesimpulan dan rekomendasi.
Executive Summary adalah ringkasan laporan kegiatan secara
keseluruhan yang dilampiri dengan foto dan video kegiatan
pendampingan.
Laporan Akhir dan Executive Summary dicetak sejumlah 3 (tiga)
eksemplar dan diserahkan beserta laporan soft file maksimal dua minggu
setelah pelaksanaan kegiatan selesai.

J. KEBUTUHAN PELAKSANA

Jumlah dan kualifikasi tim pelaksana beserta tenaga pendukung yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan Program Kejar Mutu Sekolah Dasar
melalui pendampingan optimalisasi tata kelola sekolah di daerah afirmasi
dalam rangka peningkatan mutu pendidikan adalah sebagai berikut:

K. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN

Program Kejar Mutu Sekolah Dasar melalui pendampingan
optimalisasi tata kelola sekolah di daerah afirmasi dalam rangka peningkatan
mutu pendidikan mulai dari tahap persiapan kegiatan dan pelaksanaan
kegiatan dilaksanakan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender dihitung
sejak diterbitkan surat perintah mulai kerja (SPMK).

L. PEMBIAYAAN

Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Program Kejar Mutu
Sekolah Dasar melalui pendampingan optimalisasi tata kelola sekolah di
daerah afirmasi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan bersumber dari
DIPA Direktorat Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor SP 023 03.1.666011/2022 tanggal 17 November
2021, sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta) per-paket bantuan.


Jakarta, 15 April 2022
Direktur Sekolah Dasar,


Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd
NIP 196807291988032001

[wpdm_package id=’11310′]

Post a Comment for "KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Bantuan Pemerintah (Banpem) Program Kejar Mutu Sekolah Dasar Tahun 2022"