Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sosialisasi Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan

Daftar Isi [Tampil]

MATERILENGKAP.MY.ID – Sosialisasi Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan

Merdeka belajar merupakan serangkaian kebijakan yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai upaya transformasi untuk mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Salah satu program berkelanjutan yang dilakukan oleh Kemendikbudristek sejak tahun 2005 hingga sekarang adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Yaitu program pemerintah pusat untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non-Fisik.

Berdasarkan hasil evaluasi tata kelola penggunaan dana BOS, Kemdikbudristek kini menerapkan berbagai kebijakan yang memberikan nilai positif bagi satuan Pendidikan. Diantaranya adalah penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah, perubahan nilai satuan biaya BOS yang bervariasi sesuai karakteristik daerah, penggunaan dana yang lebih fleksibel namun tetap memperhatikan skala prioritas.

Selain itu, laporan penggunaan dana BOS wajib dilakukan secara daring sebagai prasyarat penyaluran. Kemudian, kebijakan yang baru terbit adalah tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh satuan pendidikan. Tata kelola PBJ yang baru diatur melalui Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang Jasa oleh Satuan Pendidikan, dan diundangkan pada tanggal 14 April 2022.

Kurniawan, S.T., M.B.A., Pejabat Fungsional Ahli Madya Direktorat Sekolah Dasar mengatakan, dari hasil evaluasi ditemukan bahwa peraturan tentang PBJ sebelumnya masih terdapat kekurangan dan belum dapat mengakomodasi kebutuhan pengadaan barang jasa pada satuan pendidikan. Oleh karena itu dibuat peraturan baru.

”Peraturan tentang tata kelola PBJ yang baru ini perlu disosialisasikan secara massif kepada satuan pendidikan sebagai pelaksana pengadaan barang jasa. Salah satunya melalui webinar ini,” kata Kurniawan saat membuka webinar Sosialisasi Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Direktorat Sekolah Dasar, Kemendikbudristek, Selasa 17 Mei 2022.

Kurniawan menegaskan bahwa pemahaman terhadap peraturan-peraturan tentang petunjuk operasional BOS dan pedoman pengadaan barang jasa sangat penting untuk dimiliki oleh seluruh satuan pendidikan. Sehingga penggunaan dana BOS bisa tepat guna, tepat sasaran dan juga akuntabel.

”Kami juga berharap bapak ibu peserta webinar dapat menyebarluaskan ilmu yang diperoleh dari kegiatan webinar ini kepada yang lainnya,” kata Kurniawan.

Webinar Sosialisasi Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan

Dalam webinar tersebut, Henry Eko Hapsanto, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Kemendikbudristek selaku narasumber menyampaikan, peraturan pedoman pengadaan barang dan jasa dibuat menjadi Peraturan Menteri (Permen) yang baru, bukan revisi dari yang sebelumnya.

“Kalau sebelumnya pihak sekolah hanya paham bahwa belanja itu wajib pakai SIPLah, saat ini kita harus sama-sama paham bahwa yang wajib itu adalah Permen No. 18 Tahun 2022. Jadi bukan SIPLah-nya, tapi SIPLah itu adalah instrumen dari Permen ini. Karena di Permen No. 18 ini sudah ada aturan pengadaan baik yang daring maupun luring,” jelas Henry.

Seperti diketahui, Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara daring, dengan menggunakan sumber dana bantuan pemerintah.

Henry melanjutkan, satuan pendidikan juga harus paham bagaimana tata kelola yang baru seperti cara memilih, cara belanjanya secara daring maupun secara luring. Karena dari Permen sebelumnya timbul pemahaman seolah-olah yang wajib adalah belanja melalui SIPLah. Padahal yang wajib adalah satuan pendidikan paham terhadap pedoman pengadaan.

”Dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS ini sudah mulai ditertibkan. Pasal 34 dan 35 Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 ada tanggal-tanggal deadline terkait pelaporan realisasi penggunaan dana BOS. Di dalamnya termasuk masalah pengadaan untuk belanja, itu sudah harus di-upload dalam sistem Arkas. Ketika nanti di akhir periode tanggal 31 Januari masih ada laporan-laporan dari sekolah yang dianggap belum lengkap, di sini sudah mulai ada sanksi,” paparnya.

Ketika laporannya belum lengkap atau dianggap belum lengkap, ini bisa saja penyaluran dana BOS tahap berikutnya akan terhambat. Oleh karena itu, Henry mengatakan pihaknya sangat memohon agar satuan pendidikan segera menyelesaikan seluruh laporan. Sekolah yang memiliki transaksi gantung untuk segera melakukan verifikasi.

“Nanti teman-teman di Direktorat juga akan membantu sekolah-sekolah mana yang perlu mem-verifikasi tahapan pengadaannya. Tahun ini bisa dibilang tahun pemutihan. Semua laporan baik yang di luar system maupun di dalam system itu di verifikasi. Harapannya nanti di akhir tahun sudah tuntas tidak ada lagi yang ketinggalan laporan, atau yang tidak lengkap laporan pengadaannya,” tutur Henry.

Tidak hanya itu, ke depannya sekolah yang melakukan transfer dana dalam rangka pengadaan harus mencantumkan bukti pengadaan. Karena sebelumnya berdasarkan pemahaman ‘hanya wajib SIPLah’, tapi ketika pengadaannya tidak dilakukan sesuai dengan pedoman, akhirnya transaksi menggantung.

“Jadi kami mohon bapak ibu mulai tertib secara administrasi. Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 itu sudah mengakomodasi pengadaan secara daring maupun secara luring,” tandasnya.

Webinar Sosialisasi Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan

Narasumber lainnya, Nastiyawati, S.Pd., Tim BOS Direktorat Sekolah Dasar menjelaskan, transaksi gantung adalah transaksi pembelian barang oleh satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah yang dianggap belum selesai oleh sistem.  Jadi artinya di sini sekolah belum tuntas dalam melakukan transaksi pada aplikasi SIPLah. Terjadi transaksi gantung karena sekolah sudah melakukan pembayaran melalui rekening, tetapi belum mengunggah bukti pembayaran ke aplikasi SIPLah.

“Jadi sudah membayar melalui rekening marketplace sesuai dengan hak, namun bukti pembayarannya belum diunggah ke dalam sistem. Lalu sekolah sudah melakukan pembayaran melalui toko, tapi lagi-lagi bukti pembayarannya tidak diupload ke SIPLah,” kata Nastiyawati.

Selain itu, penyebab transaksi gantung adalah sekolah belum melakukan pembayaran atau transaksi dibatalkan. Nah, transaksi dibatalkan ini bisa terjadi, misalnya sekolah sudah memesan tapi tidak ada respons dari penyedia. Barang sudah dikirim namun tidak sesuai dengan spesifikasi maupun jumlahnya. Atau juga yang memesan adalah kepala sekolah yang lama, kemudian ada pergantian kepala sekolah. Nah, kepala sekolah yang baru tidak berkenan untuk melanjutkan.

”Atau bisa juga terjadi kendala teknis seperti jaringan internet yang loading ketika sudah menekan memesan, internet kurang stabil namun sebenarnya transaksi sudah masuk tapi jadi klik double. Bisa juga penyebab lainnya mungkin sekolah hanya membayar transaksi yang pertama, yang kedua tidak dibayarkan,” imbuhnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan transaksi gantung tersebut, lanjut Nastiyawati, satuan pendidikan khususnya jenjang sekolah dasar dapat melakukan login dengan username dan password di laman http://ditpsd.kemdikbud.go.id/transaksigantung. Satuan pendidikan nanti dipersilahkan menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di daerah masing-masing untuk mendapatkan username dan password.

“Karena kami sudah menyampaikan username dan password kepada 514 Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota. Jadi silahkan hubungi khususnya kepala-kepala bagian yang menangani sekolah dasar,” kata Nastiyawati

Posting Komentar untuk "Sosialisasi Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan"