Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024: Panduan Lengkap
Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024: Panduan Lengkap. Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah kepala sekolah dan guru masih menanyakan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5958/B/HK.03.01/2022, proses seleksi dan penugasan guru sebagai kepala sekolah masih mengacu pada peraturan tersebut.
Definisi dan Ruang Lingkup
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan seperti TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Guru adalah pendidik profesional yang bertanggung jawab dalam mendidik dan membimbing peserta didik di berbagai jenjang pendidikan.
Pasal 2 dari Perdirjen ini menegaskan bahwa Juknis ini merupakan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, serta para guru dan kepala sekolah dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah
Ruang lingkup dari peraturan ini mencakup empat hal utama: pengangkatan kepala sekolah, pemberhentian kepala sekolah, penilaian kinerja, dan pengembangan profesi kepala sekolah. Setiap proses tersebut didukung oleh sistem informasi manajemen yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Proses Seleksi dan Penetapan BCKS
Proses penetapan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dimulai dengan penyampaian undangan kepada guru yang memenuhi syarat awal. Guru yang masuk dalam daftar BCKS kemudian diminta untuk melengkapi berbagai berkas persyaratan, termasuk hasil penilaian kinerja, surat keterangan sehat, dan SKCK.
Setelah itu, Dinas Pendidikan terkait akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan BCKS sebelum menetapkannya sebagai calon kepala sekolah. Jika diperlukan, tim pertimbangan akan memberikan rekomendasi akhir sebelum pengangkatan resmi dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan.
Evaluasi dan Penugasan Kembali
Penugasan kembali kepala sekolah untuk masa periode kedua, ketiga, atau keempat juga diatur dalam peraturan ini. Evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah dan kepemilikan sertifikat pendidikan dan pelatihan menjadi dasar utama untuk menentukan apakah kepala sekolah tersebut layak ditugaskan kembali.
Kesimpulan
Dari pembahasan dengan guru dan kepala sekolah, disimpulkan bahwa syarat utama calon kepala sekolah adalah guru yang sudah lulus Pendidikan Guru Penggerak (CGP-CPP). Namun, tidak semua lulusan CGP-CPP dapat diusulkan menjadi kepala sekolah karena ada syarat tambahan, seperti pengalaman manajerial minimal dua tahun.
Untuk informasi lebih lanjut, guru dan kepala sekolah diharapkan membaca dan memahami Perdirjen GTK Kemendikbudrisek Nomor 5958 Tahun 2022, yang bisa diunduh melalui link yang disediakan.
Tag: Juknis Kepala Sekolah 2024, Perdirjen GTK 5958/2022, Seleksi Kepala Sekolah, Pendidikan di Indonesia, Guru Penggerak.
Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024: Panduan Lengkap"